Surat KASN Yang Diduga Diabaikan Pemkab Loteng – PRAYAPOST.NET

KABARKINI prayapost.net Lombok Tengah – Secarik surat ber-kop Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) beredar di Media Sosial (Medsos). Surat tersebut, diduga diabaikan oleh Pemkab Lombok Tengah. ASN yang disebut diduga melanggar kode etik, masih tetap berjaya sebagai ASN.

Surat nomor R-2752/KASN/9/2020 tertanggal  22 september 2020 yang ditandatangani oleh Komisioner KASN Tasdik Kinanto tersebut, menyebutkan tentang adanya laporan dari salah satu LSM terkait adanya ASN di Lombok Tengah diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Disebutkan dalam surat tersebut, ASN itu bernama Lale Rostika Zahara S.Sos  dengan jabatan Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah (P2UPD) Inspektorat Lombok Tengah.

Tak tanggung-tanggung, dalam surat tersebut dibeberkan berbagai dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh ASN tersebut antara lain; melakukan penggelapan setoran nasabah BRI Cabang Praya yang mengakibatkan Inspektorat setempat masuk sebagai daftar hitam kreditur yang membuat pegawai Inspektorat tidak bisa ajukan pinjaman dengan SK-nya.

Selain itu, disebutkan kalau ASN atas nama Lale Rostika Zahara tersebut juga pernah ditahan beberapa hari oleh pihak Mapolres Lombok Tengah karena terkait kasus Narkoba.

Terakhir, Lale Rostika Zahra disebutkan kalau saat ini menjadi istri kedua seorang pria pengelola SPBU di Kota Praya Lombok Tengah.

Atas hal tersebut, KASN meminta agar Pemkab Lombok Tengah segera membentuk tim pemeriksa dan segera melaporkan hasil pemeriksaanya teehadap ASN atas nama Lale Roztika Zahara tersebut 14 hari sejak surat tersebut diterima.

Selain surat dari KASN tersebut, beredar pula surat dari Pemkab Lombok Tengah nomor 005/1174/PPP.01.783/BKPP tertanggal 8 oktober 2020 yang ditandatangani Sekda Lombok Tengah, Drs.HL.Idham Khalid S.Pd M.Pd perihal mengundang sejumlah istansi terkait yang tampaknya untuk menindak lanjuti surat KASN tersebut.

Read :  Sengedak Edak Doang, Malah Ganja Ditanam di Pot Bunga - PRAYAPOST.NET

Surat tersebut bertujuan untuk mengundang, pihak Inspektorat Lombok Tengah, Kepala Sat-Pol PP, Kepala BKPP dan Kepala Bagian Hukum Setda Lombok Tengah, dimana kesemua instansi tersebut adalah tim Majelis Kode Etik ASN untuk menghadiri sebuah pertemuan.

Namun, hingga saat ini bagaimana hasil pertemuan dan tindakan apa yang diberlakukan terhadap ASN atas nama Lale Roztika Zahara tersebut, belum terekspeose ke publik.

Sementara itu, Sekda (Pj) Lombok Tengah, Drs.HL.Idham Khalid S.Pd.M.Pd saat dikomfirmasi via WA-nya, belum memberikan jawaban.