Advertisements
Loading…
KABARKINI prayapost.net – Aliansi Masyarakat Peduli Desa (AMPD) Kecamatan Janapria Lombok Tengah NTB, mengutuk keras tindak Forum Kepala Desa (FKD) saat ada aktivis yang sedang menyampaikan aspirasi dimuka umum yang dilindungi undang-undang.
Ketua AMPD Janapria, Kang Hakim pada rabu 8/12/2021 dalam rilisnya kepada prayapost.net menyampaikan, apa yang dilakukan kawan-kawan LSM Gempar NTB yang didukung aktivis kawakan lainya di Lombok tersebut merupakan upaya untuk menyalurkan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan.
“Maka kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh kawan-kawan LSM Gempar NTB,”katanya.
Apa lagi dalam penyampaian aspirasi tersebut, LSM Gempar NTB berdasarkan amar putusan PTUN Mataram dan PTUN Surabaya, yang memutuskan mengabulkan semua tuntutan penggugat dan membatalkan surat keputusan Kepala Desa Tanak Beak terkait pemberhentian 3 orang perangkat desa setempat.
Disisi lain, Dia juga mengecam keras tindakan FKD Kab. Lombok Tengah yang seakan-akan melakukan intimidasi terhadap aksi Demonstrasi yang dilakukan oleh kawan-kawan LSM GEMPAR NTB.
Dimana, saat kawan2 GEMPAR NTB menyampaikan aspirasi, mereka datang secara bergerombol dan melontarkan kata2 provokatif.
“Sikap dugaan premanisme yang ditunjukkan oleh FKD tersebut sangat disayangkan, karena sejatinya mereka adalah orang-orang terdidik namun berprilaku buruk,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Kang Hakim mengatakan, akan menyurati Kadis PMD Lombok Tengah untuk melakukan monitoring dan Evaluasi kepada semua Kepala Desa di Kabupaten Lombok tengah.
“Karena seyogyanya kasus yang diangkat oleh kawan-kawan Gempar NTB tersebut tidak hanya terjadi di Desa tanak Beak saja,”imbuhnya.
Selain itu, ia juga akan menyurati Inspektorat dan Kejaksaan Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan audit kepada desa-desa di Kecamatan Janapria yang diduga telah melakukan kegiatan- kegiatan fiktif di tahun 2020 yang berpotensi merugikan negara.
Sementara itu, Ketua FKD Lombok Tengah, Suasto AP Amri saat dikonfirmasi terkait pernyataan APMD tersebut via WA-nya oleh prayapost.net mengatakan, apa yang disampaikan AMPD menurutnya karena hanya menyerap informasi dari satu pihak saja.
“Inikan baru keterangan sepihak, tidak melihat substansi secara utuh. Artinya ada aksi (maka) timbul reaksi,”kata Suasto.
Suasto lebih lanjut menyampaikan, boleh saja berpendapat sesuai kapasitas dan (untuk) pihak mana seseorang bicara.
“Ini tiang kirimkan bukti ucapan, kalimat (diduga) ujaran kebencian, kalimat (diduga) provokatif, penghinaan dan pencemaran nama baik jabatan kades se-loteng,”imbuh Suasto sembari mengirimkan sejumlah voice data.
“Silahkan analisa dan cerna, apakah ini peradaban manusia yang dikatakan memiliki wawasan berfikir yang tinggi? Apalagi nota bene seorang aktivis,”saran Suasto.
Sebagai pemimpin lanjut Suasto, pihaknya tidak akan menutup-nutupi sebuah ketidak benaran apalagi mau memfitnah. Oleh karena itu, apa yang disampaikan sesuai dengan riil kenyataan yang ada.
Catatan Redaksi: Redaksi dalam berita tersebut, telah ditambahkan dengan pernyataan tnaggapan Ketua FKD Lombok Tengah pada pukul 23.23 Wita.
- PRAYAPOST.NET - 16 April 2023
- DR.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc Bagikan Paket Beras Menjelang Hari Raya Idul Fitri - 16 April 2023
- Dr.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc. Tegas Fraksi Partai Demokrat menolak kenaikan Biaya Haji - 28 Januari 2023