KABARKINI. prayapost.net – Ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya Lombok Tengah NTB, keluhkan Jasa Pelayanan (Jaspel) mereka yang hingga saat ini belum dibayar.
Pendamping para Nakes, Lalu Eko Mihardi pada kamis 24/3/2022 kepada prayapost net mengungkapkan, para Nakes ini jaspelnya belum dibayar dari bulan juli 2021 hingga desember 2021 atau selama 6 Bulan.
Belum sempat mereka menerima hak mereka sebagai Nakes di tahun 2021, pihak menagemen rumah sakit membuat kebijakan membayar Jaspel dengan cara di transfer ke ATM masing-masing Nakes untuk bulan Januari 2022.
“Lalu kemana jasa pelayanan meraka dari bulan juli hingga desember 2021 ????? Apapun alasan rumah sakit tidak bisa di benarkan, karna jasa pelayanan itu tidak ada kaitannya dengan masalah yang sedang dilanda rumah sakit,”kata Lalu Eko.
Dalam Permenkes No 21 tahun 2016 Bab III Ayat 4 poin 1 s/d 11 tentang jasa pelayanan kesehatan sudah jelas Jaspel adalah hak yang wajib diterima Nakes.
Jaspel ini jelas Lalu Eko, bersumber pelayanan Nakes kepada pasien BPJS, pelayanan Nakes kepada pasien Umum dan pelayanan Nakes kepada pasien covid-19.
Untuk jasa pelayanan BPJS pihak BPJS tetap membayarkan ke RSUD setelah pihak RSUD melakukan klaim, untuk pasien umum sudah pasti langsung di bayar ketika pasien tersebut selesai mendapatkan perawatan dari Rumah sakit.
“Sedangkan untuk penanganan covid-19 RSUD mengajukan kliem ke BPJS cabang selong untuk di teruskan ke kementrian kesehatan dan kementrian keuangan,lalu mengapa jasa pelayanan (jaspel) Nakes ini ditahan alias di tunggak tunggak padahal uangnya ada,”Jelas Lalu Eko.
Jaspel ini terang Lalu Eko, meliputi pemeriksaan,pengobatan, tindakan medic,konsultasi medic,perawatan,serta pemakaian Fasilitas/sarana kesehatan yang di berikan oleh rumah sakit atau unit pelayanan teknis dan dinas kesehatan beserta jaringan.
Adapun besaran nilai jasa pelayanan berpariasi tergantung nilai point indeks antara lain jabatan,masa kerja posisi Kerja Nakes dan resiko kerja dan lain-lain.
Pihak managemen RSUD Praya seharusnya setiap bulan membayar jasa pelayanan ini kepada tenaga Nakes. Karena jelas aturannya 43% dari sumber Jaspel tersebut, adalah hak Nakes berupa Jasa pelayanan dan 67% masuk ke BLUD RSUD.
“Siapapun dan apapun pejabat di RSUD praya tidak boleh mengalihkan jasa pelayanan Nakes. Karena itu adalah uang hasil kerja keras mereka, keringat mereka dalam mengabdikan dirinya kepada Bangsa dan negara dan jasa pelayanan adalah bentuk perhargaan dari negara untuk para Nakes, bukan hanya di Lmbok Tengah namun di semua RSUD se Indonesia,”papar Lalu Eko.
Tentunya hal ini akan berdampak terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan di RSUD praya,terutama pada pasien rawat inap,Rawat jalan dan yang membutuhkan jasa pelayan RSUD praya yang di layani oleh Nakes karena hal menyangkut isi perut (kesejahteraan) Nakes,Bagaimana tenaga Nakes mau bekerja dengan baik jika jasa pelayanan yang di harapkan untuk menambah biaya hidupnya tak kunjung di bayarkan.
“Saya berharap Inspiktorat MengAudit mekanisme/sistem perhitungan jasa payanan di RSUD Praya Lombok Tengah, jika menemukan pelanggaran silahkan di tindak sesuai mekanisme yang ada,”pintanya.
Terkait dengan hal tersebut, Direktur RSUD Praya Dr. Muzakir Langkir saat dikonfirmasi ke ruang kerjanya tidak ada ditempat.
Namun salah seorang pejabat di RSUD Praya yang tidak mau disebutkan namanya kepada prayapost.net membenarkan kalau Jaspel itu tidak bisa dipergunakan untuk yang lain karna itu adalah hak Nakes.
- PRAYAPOST.NET - 16 April 2023
- DR.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc Bagikan Paket Beras Menjelang Hari Raya Idul Fitri - 16 April 2023
- Dr.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc. Tegas Fraksi Partai Demokrat menolak kenaikan Biaya Haji - 28 Januari 2023