KABARKINI prayapost.net – LSM Kasta NTB, kamis 9/12/2021 hearing di DPRD Lombok Tengah, terkait data penggarap Holtikultura Park di Desa Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara, pihak Dinas Pertanian tak jelas berikan penjelasan.
Hearing tersebut, disiarkan langsung Facebook: PRAYAPOSTtv, berikut linknya:
https://www.facebook.com/144282661128670/videos/4561885097258776/
Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris memaparkan, adanya carut marut tata kelola lahan Holtikultura Park yang dilounching oleh Dinas Pertanian Provinsi NTB. Dimana penguasaan lahan oleh masyarakat pada Hortikultura Park itu mulai masuk pada tahun 2011 lalu.
Sebelum penguasan lahan tersebut, ada ruang yang diberikan oleh Pemkab Lombok Tengah melalui kebijakan Bupati saat itu HL.Wiratmaja untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memamfaatkan lahan tersebut pada tahun 2006.
“Ijin diberikan sejak tahun 2006, tetapi faktanya masyarakat mulai masuk menggarap lahan itu tahun 2011,”jelas Lalu Wink Haris.
Pihaknya tandas Lalu Wink Haris, akan mencoba melakukan komparasi data-data yang ada terkait dengan luasan lahan Hortikultura Park tersebut.
Sesuai data yang telah didapatkan dari UPT Dinas Pertanian yang ada di Batukliang Utara, lahan untuk desa Karang Sidemen seluas 150 hektar dengan jumlah penggarap 500 lebih orang. Tetapi yang terdata, hanya 106 orang. Dengan demikiam ada sekitar 349 orang penggarap diduga bodong.
“Jadi ada distorsi data antara fakta dengan data yang kita punya sesuai dengan data yang dimiliki pihak Dinas Pertanian sendiri,”tandas Lalu Wink Haris.
Pada prinsipnya lanjut Lalu Wink Haris, pihaknya meminta kejelasan mengenai status lahan tersebut. Dan yang tidak kalah penting, terkait legalitas penggarap tersebut.
Kalau mengacu pada aturan yang ada, setiap penggunakan obyek hak milik negara, ada konsekwensi yang diwajibkan kepada pihak-pihak yang memamfaatkan obyek milik negara tersebut.
“Apa lagi ini lahan ratusan hektar,”imbuh Lalu Wink Haris.
Pihaknya ingin membedah hal tersebut secara lebih konfrehensip, karena jika hal itu dimamfaatkan dengan baik, maka bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara saat ini, lahan tersebut dibiarkan begitu saja dikelola tanpa ada kontribusi apapun. Sementara fakta di lapangan, sudah terjadi dugaan jual beli dan pemindah tanganan terhadap lahan milik negara tersebut.
“Ini kenapa dibiarkan? Sementara kita bicara soal ekploitasi, ekplorasi bagaimana untuk meningkatkan PAD,”ujar LWH akronim pria gondrong ini.
Kaitanya dengan hal tersebut, atas nama masyarakat Kasta NTB meminta Pemkab tegas menentukan legalitas masyarakat penggarap di lahan tersebut.
“Masyarakat membutuhkan ketatapan hukum atas status mereka menggarap lahan tersebut. Berupa apa saja,”
Sementara saat ini, Pemkab apatis dengan membiarkan adanya transaksi jual beli dan pemindah tanganan lahan yang diakui sebagai lahan milik negara yang dalam hal ini pemda tersebut.
Kalau hal itu dibiarkan, maka akan semakin membuka ruang untuk semakin menjadi-jadinya oknum untuk melakukan praktik jual beli atas lahan tersebut.
“Yang terjadi saat ini, adanya peningkatan oknum baik itu oknum OPD dan perangkat desa di sana yang melakukan transaksi, baik itu jual beli dan pemindah tanganan,”ungkapnya.
Untuk itu pihaknya menginginkan agar Pemkab LomboknTengah menjadikan persoalan tersebut sebagai atensi melalui lembaga DPRD. Karena kalau persoalan tersebut tidak diklirrkan segera maka hal itu ibarat api dalam sekam.
Pemkab bisa membuat perbup atas tata kelola lahan tersebut, atau DPRD bisa melakukan inisiasi bagaimana regulasi pengelolaan lahan tersebut.
“Kalau di Hutam HKM itu jelas ada kontribusi disana, jelas telah diatur. Sementara di Hortipark ini tidak ada, maka harus diatur itu,”tegas LWH.
Selain itu, Kasta NTB tidak ingin nantinya justeru ratusan lahan tersebut, dikelola oleh para pemilik modal. Apalagi saat ini masyarakat setempat yang menggarap lahan itu, maayarakat miskin yang rentan tergoda untuk transaksi jual beli, bila dihadapkan pada tawaran uang banyak untuk menjual lahanya.
“Dan hal tersebut sudah terjadi,”pungkas LWH mengakhiri penjelasanya.
Namun sayangnya, saat pihak Dinas Pertanian diberikan waktu untuk menanggapi penjelasan terkait hal tersebut, melalui salah satu kasinya, malah memberikan penjelasan yang sama sekali tidak nyambung dengan persoalan yang ada.
Sehingga anggota DPRD setempat, HL.Kelan yang memimpin hearing tersebut didampingi anggota DPRD lainya, Majrun dan Ihkwan Sutrisno memutuskan untuk menunda hearing tersebut menggu depan dengan catatan Kadis Pertanian harus hadir bersama dengan pihak-pihak terkait lainya.
“Kalau penjelasanya seperti itu, saya juga semakin kelicur kelacir ini. Kalau begitu agar persoalan ini benar benar klir maka kita tunda pertemuan ini hari senin, dan semua harus hadir,”tandas HL.Kelan sembari memberikan apresiasi kepada Kasta NTB yang telah mengangkat hal-hal krusial terkait dengan masyarakat bawah di sekitar hutan tersebut.
“Kalau Kasta NTB tidak hearing seperti ini, darimana kami bisa mendapatkan informasi detail tentang masalah itu. Kami sangat terbantu oleh keberadaan Kasta NTB ini,”pungkas HL.Kelan dan semua sepakat hearing ditunda.
- PRAYAPOST.NET - 16 April 2023
- DR.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc Bagikan Paket Beras Menjelang Hari Raya Idul Fitri - 16 April 2023
- Dr.Ir.H.Nanang Samodra.KA.MSc. Tegas Fraksi Partai Demokrat menolak kenaikan Biaya Haji - 28 Januari 2023